apa saja simpanan di koperasi

DaftarGaji Koperasi di Berbagai Bagian. Pengurus Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000; Penasehat Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000 Apa saja macam-macam koperasi dan fungsinya? Koperasi Simpan pinjam mempunyai fungsi utama dalam hal penyediakan jasa keuangan. Mulai dari menabung hingga meminjamkan data tunai kepada para pesertanya. Mudahdigunakan karena berbasis windows dan berbahasa indonesia. Modul - modul yang ada disesuaikan dengan kepentingan koperasi simpan pinjam tersebut seperti : Data Penabung dan Peminjam, Transaksi Pinjaman dan Tabungan (Simpanan), perhitungan bunga tabungan dan pinjaman baik berupa bunga Harian (menurun) maupun Flat, Perhitungan ContohKasus SHU ( Ekonomi Koperasi ) 1. Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : (hanya untuk anggota): Penjualan Rp 460.000.000,-. Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-. DalamUndang-Undang Koperasi No.17 Tahun 2012 disebutkan bahwa salah satu tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.. Aturan di atas mencerminkan begitu pentingnya ManfaatMenggunakan Simpanan Sukarela Koperasi Banyak sekali keuntungan yang bisa anda dapatkan dengan bergabung bersama koperasi, salah satunya adalah anda akan bisa menggunakan fasilitas simpanan sukarela koperasi. Dengan menggunakan fasilitas yang satu ini maka anda akan bisa menabung dengan lebih mudah nantinya. Site De Rencontre Pas Trop Cher. Ilustrasi Koperasi Simpan Pinjam. Foto simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang berwujud non-bank. Koperasi simpan pinjam merupakan jenis koperasi yang ada di Indonesia selain koperasi konsumen dan koperasi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai nilai dan prinsip koperasi. Pada artikel ini, Berita Bisnis akan membahas lebih rinci pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan jenis-jenisnya. Jadi, simak informasi Koperasi Simpan Pinjam Ilustrasi Tujuan Koperasi Simpan Pinjam. Foto PixabayKoperasi Simpan Pinjam KSP adalah lembaga non-bank yang berkegiatan usaha simpan pinjam atau melayani peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya. Koperasi Simpan Pinjam bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar dari skripsi Analisis Penyaluran Kredit oleh Rochimah, cara kerja Koperasi Simpan Pinjam adalah dengan membentuk modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan ke para anggota secara mudah, murah, cepat, dan tepat untuk tujuan produktif dan Simpanan Koperasi Simpan Pinjam Ilustrasi Manfaat Simpanan Koperasi Simpan Pinjam. Foto MengajiMerujuk pada buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam oleh Djoko Muljono, simpanan koperasi terdiri dari1. Simpanan SukarelaSimpanan ini berasal dari koperasi itu sendiri atau dari anggota yang membayar tunai atau dengan memotong gaji. Simpanan ini digunakan untuk berjaga-jaga seandainya terdapat kebutuhan dadakan, sehingga anggota koperasi tak perlu melakukan pinjaman. 2. Simpanan SerbagunaSimpanan ini dapat dibentuk oleh koperasi itu sendiri dari sebagian pinjaman yang diberikan ke anggota atau juga dapat berasal dari bunga simpanan yang diperoleh anggota. 3. Simpanan Tujuan Simpanan Tujuan berasal dari anggota dengan pembayaran tunai. Simpanan ini digunakan anggota untuk membeli hewan kurban dan ibadah haji, serta Simpanan SejahteraSimpanan sejahtera dapat dibentuk oleh koperasi dari sebagian Sisa Hasil Usaha SHU anggota ini dipergunakan untuk pengadaan aktiva tertentu, seperti rumah dan tempat usaha. Jenis-jenis Pinjaman Koperasi Simpan PinjamIlustrasi Jangka Waktu Koperasi Simpan Pinjam. Foto dari jurnal Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Simpan Pinjam pada Koperasi Karyawan RSU Bina Sehat oleh Fitriana dan Novitasari, jenis-jenis Pinjaman terbagi atas 1. Pinjaman menurut Jangka WaktunyaPinjaman Jangka Pendek pinjaman berjangka satu tahunPinjaman Jangka Menengah pinjaman berjangka 1 hingga 3 tahunPinjaman Jangka Panjang pinjaman yang berjangka waktu di atas 3 Pinjaman menurut KegunaannyaPinjaman Konsumtif pinjaman untuk pemberian barang-barang konsumsi yang sifatnya bila digunakan sekali habis atau pemberian barang untuk kebutuhan pangan Produktif pinjaman yang digunakan untuk berproduksi seperti pinjaman modal Pinjaman menurut PenarikannyaPinjaman Langsung pinjaman yang diatur dan diakukan sendiri oleh peminjamnya dengan menggunakan formulir pinjaman Tidak Langsung pinjaman yang dilakukan melalui transfer atau alternatif pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat!Apa saja jenis koperasi di Indonesia?Apa tujuan koperasi? Apa Undang-Undang yang mengatur tentang Koperasi? Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya. Pada praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada artikel kali ini, kami akan memberikan uraian lengkap tentang cara mengambil pinjaman koperasi terkait fungsinya sebagai koperasi simpan pinjam. Berikut ini uraiannya Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam Contoh Koperasi Simpan Pinjam via Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha SHU dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi Dalam menjalankan usaha, koperasi memberikan pinjaman ke anggota dengan mekanisme yang sudah ditentukan seperti uraian berikut ini Beberapa Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi Ada Syarat yang Mesti Dipenuhi via Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi. Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum Warga Negara Indonesia; Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi; Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman Berstatus anggota atau calon anggota Mengisi formulir pinjaman Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi Saat mengajukan pinjaman koperasi anda akan dijelaskan mengenai ketentuan yang berlaku, salah satunya terkait dengan perhitungan bunga koperasi berikut ini Perhitungan Bunga Koperasi Ada Bunga yang Mesti Ditanggung via Secara umum bunga koperasi lebih murah dibandingkan pinjaman ke tempat lain, karena memang tujuan penyelenggaraan usaha koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan usaha pinjaman, koperasi bisa menggunakan alternatif perhitungan bunga sebagai berikut Mekanisme Bunga Flat Perhitungan bunga ini paling banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata sama setiap bulannya. Baca Juga Kredit Mahasiswa, Membantu Mahasiswa Indonesia Lebih Mandiri Perhitungan Bunga Menurun RC Bunga ini berjalan dengan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman pokok yang masih ada pada peminjam. Makin kecil pinjaman, maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur. Berikut ini contoh perhitungan bunga menurun dengan suku bunga 1% yag biasa digunakan dalam perhitungan pinjaman koperasi Tanggal Sisa Pokok Jumlah hari Sisa Pokok X suku bunga /30 x jumlah hari 01-Des 6 07-Des 12 19-Des 6 25-Des 5 Rp500,- 30-Des Rp0,- 0 Rp0,- TOTAL 30 Jadi total bunga dalam satu bulan adalah dengan pinjaman awal Rp1 juta. Peminjam sebaiknya membayar pokok dan bunga rutin setiap bulan karena jika peminjam pada saat akhir bulan tidak melakukan angsuran bunga, maka bunga yang belum terbayar tersebut akan dihitung sebagai pengali selain pokok untuk perhitungan di bulan berikutnya. Perhitungan Bunga Menurun Efektif Sliding Rate Pinjaman dengan sistem bunga ini cukup menarik karena bunga kredit hsnys dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun. Anda bisa simak contoh perhitungan untuk asumsi pinjaman sebesar selama 6 bulan dengan tingkat bunga 12 % per tahun sliding rate berikut ini. Rumus Bunga Per Bulan = SA x i/12 SA Saldo akhir periode i Suku bunga per tahun Bln Saldo Angsuran Pokok Angsuran Bunga Jumlah Angsuran 1 2 3 4 5 6 Jumlah Perhitungan Bunga Anuitas Annuity Rate Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan perhitungan bunga efektif namun dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya debet. Keuntungannya adalah bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis bunga ini banyak digunakan pada produk KPR Kredit Pemilikan rumah Perhatikan rumus perhitungan bunga Anuitas dengan suku bunga 12 % dengan Realisasi selama 12 per bulan berikut ini Baca Juga 5 Produk Bank yang Sering Digunakan dan Manfaatnya Rumus Angsuran bunga Anuitas Bunga = sisa pokok × suku bunga, misal = × = Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok Angsuran Pokok = sisa pokok ─ angsuran bunga, misal = – = Bln Saldo Angsuran Pokok Angsuran Bunga Jumlah Angsuran 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Jumlah Bingung Cari Produk Kredit Multi Guna Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk KMG Terbaik! Semoga ulasan di Atas Membantu Anda Semoga uraian cara meminjam dan sistem perhitungan bunga koperasi di atas membuat Anda makin mudah dalam mendapatkan pinjaman untuk berbagai keperluan sesuai dengan kebutuhan, terutama melalui Koperasi Simpan Pinjam. Baca Juga Punya Kartu Kredit Lebih Dari Satu? Ini Cara mengaturnya Pinjaman PinjamanMudah KreditMenguntungkan Koperasi KoperasiSimpanPinjam Apakah Anda mencari informasi lain? Ilustrasi koperasi. Foto Antara FotoKegiatan ekonomi yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan adalah koperasi. Hal ini telah termaktub dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang peraturan tersebut, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Asas Kekeluargaan pada KoperasiIlustrasi kekeluargaan dalam koperasi. Foto PexelsAsas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi didasarkan pada kesadaran setiap anggota koperasi untuk menjalankan segala sesuatu dalam koperasi yang memiliki nilai manfaat untuk semua itu, asas kekeluargaan pada koperasi juga memiliki arti bahwa dalam menjalankan kegiatannya, anggota koperasi harus memiliki sikap saling tolong menolong dan adanya rasa kata lain, anggota koperasi harus memiliki komitmen untuk saling membantu dan sekaligus memiliki sikap sekuat tenaga dalam memajukan koperasi dan Fungsi KoperasiIlustrasi kekeluargaan dalam koperasi. Foto PixabayTujuan koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai dengan Bab 2 Pasal 3 UU RI No 25 Tahun 1992, yang berbunyi"Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."Adapun fungsi koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Berdasarkan peraturan tersebut, fungsi koperasi di antaranya sebagai berikutMembangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya sekaligus masyarakat pada umumnya agar meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka serta mengembangkan perekonomian nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi Usaha KoperasiIlustrasi kekeluargaan dalam koperasi. Foto PixabayMenurut buku Akuntansi dan Implementasinya dalam Koperasi dan UMKM-Rajawali Pers oleh I Gusti Ayu Purnamawati, jenis usaha koperasi terdiri atas1. Koperasi Simpan Pinjam KSPKoperasi Simpan Pinjam KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal, yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung menyimpan akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan Koperasi Serba Usaha KSUKoperasi Serba Usaha KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Berbagai bentuk usaha tersebut bisa dilakukan secara gabungan antara koperasi produksi dengan koperasi konsumsi. Bisa juga dilakukan dengan menggabungkan koperasi produksi dengan koperasi simpan Koperasi KonsumsiKoperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah Koperasi ProduksiKoperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang memproduksi dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan tujuan koperasi?Apa fungsi dari koperasi?Apa saja jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya? - Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia. Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni Koperasi produsen Koperasi konsumen Koperasi simpan pinjaman Koperasi jasa lain Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi 2019Koperasi produsen Koperasi produsen adalah unit usaha bersama yang beranggitakan para pelaku usaha kecil dan menengah UKM. Baca juga Prinsip Koperasi Usaha yang dilakukan yakni pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi koperasi perajin batik, koperasi peternak sapi peraj, koperasi produsen tahu tempe, dan lainnya. Dalam Gabungan Koperasi Susu Indonesia GKSI misalnya, anggotanya adalah peternak yang menghasilkan susu. Lewat koperasi, kerja sama berlangsung vertikal. Susu didistribusikan dari peternak ke koperasi. PURNOMO Suasana kandang sapi perah Desa Susu Dairy Village, Ciater, Jawa Barat, Selasa 11/12/2018. Peternakan sapi perah mandiri modern dan berkelanjutan pertama di Indonesia ini merupakan kerjasama Frisian Flag Indonesia dan Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara kemudian disalurkan kepada Industri Pengolah Susu IPS. Sebagian besar produksi susu segar berasal dari peternakan rakyat. Baca juga Modal Koperasi Koperasi berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur. Koperasi juga memberi layanan input produksi agar susu yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan di pasaran. – Contoh koperasi banyak kita jumpai di sekitar kita. Jenis yang paling umum adalah koperasi di sekolah dan koperasi karyawan di sebuah perusahaan. Untuk bentuk usaha koperasi sendiri bisa bermacam-macam tergantung dari kesepakatan pengurus dan anggora koperasi yang bersangkutan. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi para anggotanya. Selain itu, koperasi juga membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran koperasi di Indonesia memiliki peranan penting dalam membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para anggota koperasi. Oleh karena itu, pemerintah pun berusaha mendorong masyarakat untuk mengembangkan koperasi sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Ingin tahu lebih banyak tentang koperasi? Berikut ini pengertian koperasi, fungsi, jenis-jenis, dan contoh koperasi. Yuk, kita simak! Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli Asas Koperasi Fungsi Koperasi Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi di Indonesia 1. Koperasi Simpan Pinjam 2. Koperasi Produksi 3. Koperasi Konsumsi 4. Koperasi Jasa 5. Koperasi Serba Usaha Prinsip Dasar dari Koperasi Keuntungan Jadi Anggota Koperasi Modal Koperasi 1. Modal Internal Koperasi a. Simpanan pokok b. Simpanan wajib c. Simpanan sukarela d. Dana cadangan 2. Modal Eksternal Koperasi a. Hibah b. Pinjaman c. Sumber lain yang sah Koperasi adalah badan usaha atau sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki serta dioperasikan oleh sekumpulan orang untuk kepentingan bersama dengan berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan. Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk atau keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usaha demi meningkatkan kesejahteraan para anggota Arifinal Chaniago. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong Mohammad Hatta. Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan yang dengan sukarela bersama-sama mencapai tujuan ekonomi umum PJV. Dooren. Sedangkan menurut Undang-undang UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau individu atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Asas Koperasi Pasal 2 Undang-Undang Perkoperasian menyebutkan bahwa Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. Di mana, koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri. Asas kekeluargaan berarti mencerminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, “Satu untuk semua, semua untuk satu.” Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Di mana, keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama. Fungsi Koperasi Koperasi memiliki fungsi yang vital dalam kehidupan ekonomi suatu negara. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini fungsi koperasi seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Tahun 1992 pasal 4. Fungsi koperasi adalah membangun serta meningkatkan potensi ekonomi para anggota serta masyarakat secara umum, sehingga dapat terwujud kesejahteraan sosial. Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup para anggotanya serta masyarakat pada umumnya. Koperasi berperan dalam memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan serta ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi ini menjadi pondasinya. Fungsi koperasi juga untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan serta penerapan demokrasi ekonomi. Jenis-Jenis dan Contoh Koperasi di Indonesia Jenis koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa golongan. Berikut ini jenis koperasi dan contoh koperasi menurut Undang-Undang Tahun 2012. 1. Koperasi Simpan Pinjam Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis koperasi yang banyak dijumpai di sekitar kita. Bidang usaha kperasi ini adalah mewadahi kegiatan menabung atau simpanan dari anggotanya. Dana tabungan atau simpanan dari anggota ini digulirkan kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota lainnya dengan biaya yang terjangkau. Anggota koperasi dapat menyimpan uang dengan aman di koperasi ini. Ketika membutuhkan uang, anggota dapat mengambil uang simpanannya. Selain itu, anggota koperasi juga dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan yang mudah. Contoh koperasi simpan pinjam dapat kita jumpai di sekitar kita. Salah satunya adalah koperasi simpan pinjam yang yang dibina oleh Bank Bukopin, yaitu Bukopin Swamitra. Para anggota dapat membentuk koperasi kemudian bekerjasama dengan Bank Bukopin untuk melakukan operasionalnya. 2. Koperasi Produksi Koperasi produksi biasanya dibentuk oleh untuk mewadahi kebutuhan dari para produsen skala rumahan di suatu daerah. Koperasi produksi ini menjual hasil produksi dari para anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, anggota koperasi akan merasa terbantu dalam usahanya. Contoh koperasi produksi antara lain koperasi tani salak pondoh. Para petani salak pondoh dapat menyetorkan hasil panennya kepada koperasi dengan harga yang layak. Koperasi ini akan menyalurkan hasil panen anggotanya ini kepada pasar yang lebih luas. 3. Koperasi Konsumsi Jenis koperasi selanjutnya adalah koperasi konsumsi. Koperasi konsumsi ini menjual barang-barang konsumsi sesuai dengan kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Koperasi ini dapat berbentuk toko kelontong maupun mini market. Contoh koperasi konsumsi antara lain koperasi mahasiswa di sebuah kampus yang menjual barang-barang kebutuhan mahasiswa seperti makanan dan alat tulis. Koperasi konsumsi ini menyediakan kebutuhan para mahasiswa dalam aktivitas sehari-hari di kampus. 4. Koperasi Jasa Koperasi jasa merupakan salah satu jenis koperasi di Indonesia. Koperasi ini mirip dengan koperasi produksi, namun komoditas yang ditawarkan adalah jasa. Koperasi jasa ini mewadahi para anggota yang memiliki usaha di bidang jasa. Contoh koperasi jasa antara lain koperasi jasa becak wisata di keraton. Koperasi ini mewadahi para pengemudi becak yang digunakan sebagai moda transportasi untuk wisatawan yang berkunjung ke keraton. Koperasi ini memberikan pelatihan standar pelayanan dan mengatur alur penggunaan jasa para anggotanya. Dengan adanya koperasi ini, para anggota koperasi maupun para pengguna jasa menjadi lebih nyaman dan sama-sama diuntungkan. 5. Koperasi Serba Usaha Jenis koperasi berikutnya adalah koperasi serba usaha. Koperasi serba usaha dibentuk untuk mencapai tujuan bersama para anggotanya. Bidang usahanya bisa mencakup produksi, konsumsi, jasa, dan simpan pinjam. Tergantung kesepakatan dari para anggota koperasi serba usaha tersebut. Contoh koperasi serba usaha salah satunya adalah koperasi karyawan di suatu perusahaan. Koperasi tersebut memiliki toko kelontong dan kantin untuk makan karyawan. Selain itu, koperasi ini juga bergerak sebagai koperasi simpan pinjam dan melayani jasa out sourcing karyawan bagian kebersihan dan keamanan di perusahaan tersebut. Prinsip Dasar dari Koperasi Berdasarkan UU PerkoperasianUU No. 25/1992 Pasal 5 disebutkan bahwa ada beberapa prinsip pelaksanaan koperasi, seperti Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian Sisa Hasil Usaha SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Dalam mengembangkan koperasi, juga wajib menerapkan prinsip Pendidikan perkoperasian Kerja sama antar koperasi Karena siapapun bisa bergabung menjadi anggota koperasi, maka pengelolaan koperasi mengedepankan asas demokrasi dan penetapan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah atau voting suara terbanyak dari para anggotanya. Keuntungan Jadi Anggota Koperasi Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Sehingga, dengan menjadi anggota koperasi dapat memberikan banyak keuntungan. Salah satunya menambah penghasilan. Selain itu, ada beberapa keuntungan lainnya seperti Anggota koperasi berhak mendapatkan SHU. Besar kecilnya SHU yang diterima anggota koperasi berdasarkan atas modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut. Menghemat pengeluaran. Kamu dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah, karena terdaftar sebagai anggota. Pinjam uang dengan bunga kecil. Meminjam uang di koperasi juga lebih untung karena bunga yang dibebankan lebih rendah, sehingga cicilan kredit lebih kecil. Mendapatkan pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha. Dengan begitu, kualitas kamu sebagai seorang individu akan menjadi lebih baik. Modal Koperasi Untuk menjalankan usahanya, koperasi memerlukan modal yang bisa digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Untuk modal sendiri, koperasi bisa mendapatkannya dari dua sumber yaitu dari anggotanya sendiri internal dan dari luar eksternal. 1. Modal Internal Koperasi a. Simpanan pokok Simpanan pokok dibayarkan satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan. Di mana, sSmpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. b. Simpanan wajib Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang telah ditentukan dan tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. c. Simpanan sukarela Simpanan ini sifatnya sukarela dan jumlah yang dibayarkan pun bebas. Namun, simpanan ini bisa diambil kapan saja. d. Dana cadangan Dana cadangan adalah bagian dari SHU Sisa Hasil Usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Di mana, besarannya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota. 2. Modal Eksternal Koperasi a. Hibah Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi bisa berupa uang, lahan, atau barang-barang modal. b. Pinjaman Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, misalnya bank atau pihak lainnya untuk memenuhi kebutuhan modal. c. Sumber lain yang sah Ini bisa berupa penarikan dana ke anggota ataupun investasi dari pihak lainnya. Di tengah gempuran persaingan ekonomi global saat ini, kehadiran koperasi dapat membantu rakyat kecil tetap bergerak meningkatkan perekonomiannya. Dengan asas kekeluargaan, koperasi mampu bertahan dan membantu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Jadi, kamu sudah jadi anggota koperasi belum?

apa saja simpanan di koperasi